makalah anjak piutang

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan,apa lagi jika sampai kredit tersebut tidak mamou lagi dibayar oleh nasabahnya. Apalagi masalah piutang macet tidak dapat segera ditangani secara serius, tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perusahaan anjak piuatang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank.:
Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Anjak Piutang
2. Kegiatan Anjak Piutang
3. Permodalan Anjak Piutang
4. Pelaku Anjak Piutang
5. Jenis-jenis Anjak Piutang
6. Keuntungan Anjak Piutang

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Secara umun anjak piutang (factoring) dapat di definisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain :
a. Jasa pembiayaan
b. Jasa pembukuan
c. Jasa penagihan piutang
d. Jasa perlindungan terhadap resiko
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan piutang tersebut.

B. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan KMK tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi:
1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.

C. PERMODALAN ANJAK PIUTANG
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal di setor atau di simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a. Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.100 milyar.
b. Koprasi sekurang-kurangnya Rp.50 milyar.

D. PELAKU ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yamg terlibat yaitu :
a. Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak pitang.
b. Klien (supplier), klien adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau di sebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Transaksi yang terjadi diantara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar birikut ini:

Kreditor (klien)

PPerusahaan AnjakPiutang
1
4

2

3

1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telahdibuat dengan kreditor.
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.

E. JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
a. Berdasarkan pemberitahuan :
 Disclosed Factoring atau juga di sebut dengan Negofication factoring.
Adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
 Undisclosed atau juga di sebut dengan non-notafikation factoring.
Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
b. Berdasarkan penanggulangan resiko
 Recourse Factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
 Without recorse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah di alihkan oleh klien.
c. Berdasarkan pelayanan
 Full Service Factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan. Misalnya, urusan administrasi penjualan (sale ladger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
 Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih.
 Bulk Factoring
Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap di lakukan oleh klien dan proteksi kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

 Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran di muka.dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak di perlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
d. Berdasarkan pembayaran kepada klien
 Advanced payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya 80% dari nilai factur.
 Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas di atas.

F. KEUNTUNGAN ANJAK PIUTANG
Keuntungan yang diperoleh oleh semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Bagi perusahaan Anjak piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kredotor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki system administrasi yang semrawut
c. Memperlancar kegiatan usaha dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi keusaha lainnya
3. Bagi debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan beragai cara.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. Manfaat Anjak Piutang adalah : Menurunkan biaya produksi, Memberikan fasilitas pembayaran dimuka, Meningkatkan daya saing perusahaan klien, Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba, Menghindari kerugian karena kredit macet, Mempercepat proses ekonomi

B. SARAN

DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. (2006). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Kasmir. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Rajawali Pers.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

LKBB (lembaga keuangan bukan bank) merupakan salah satu lembaga keuangan di indonesia, yang di dalamnya terdapat mekanisme- mekanismenya yang berb
eda dengan bank,
Di makalah ini kami akan membahas tentang anjak piutang yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank, semoga makalah ini bisa menambah sedikit pengetahuan buat pembacanya. Jika ada kekurangan dalaam penuisan ataupun penjelasan semoga pembaca bisa saling melengkapinya untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca yang lainya.

B. Rumusan Masalah

1. Apa anjak piutang itu?
2. Bagaimana dasar hukum anjak piutang itu?
3. Apa saja jenis- jenisnya?
4. Bagaimana mekanismenya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengrtian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account). Jasa penagihan piutang , dan jasa perlindungan,terhadap resiko, untuk itulah klien kewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang barang atau pemberian jasa jasa.
Menurut menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan. pengertian lain anjak piutang atau promes atas dasar diskontodari klien dengan syarat resource without recourse sehingga hak penagihan beralih kepada perusahaan anjak piutang [1].
Pasal 6 keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK. 013/1988, menyebutkan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau pengalian piutang /tagihan janka pendek dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
b) Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Dari kententuan diatas jelas terlihat bahwa perusahaan anjak piutang (yang dalam bahasa asing disebut factoring ) adalah suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh suatu perusahaan anjak piutang ( factoring company ) dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan janga pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri [2].
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
1) membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and collection service).
2) membantu beban resiko (credit insurance).
3) memperbaiki system penagihan.
4) membantu memperlancar modal kerja.
5) meninggatkan kpercayaan.
6) kesempatan untuk megembngkan usaha [3].

B. Dasar Hukum Anjak Piutang
aturan hukum yang ada di indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden republik indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Syrat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah dtemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan kegiatan perusahaan pembiaayaan dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap [4].
Pengertian yang ada mengenai anjak iutang atau factoring masih dalam bentuk keputusan mentri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK. 017/ 2000 tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah ”kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat keputusan mentri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002.
Yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
a) Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
b) Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998 pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapa dlakukan oleh pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.

C. Jenis jenis anjak piutang
a. full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan [5].
b. recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
c. Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
d. Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
e. Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang tersebut.
f. Invoice discouting
Klin dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
g. Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan persentase tertentu(biasanya 80%)dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.
Perkembangan anjak piutang di Indonesia, Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relative baru diindonesia.eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember 1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres NO.61 tahun 1988dan keputusan menteri keuangaan NO.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan sebagai berikut
1) perusahaan swasta nasional sebesar Rp 2 miliar.
2) perusahaan patungan Indonesia –asing sebesar Rp 8 miliar.
3) koperasi sebesar Rp 2 miliar [6].

D. Mekanisme anjak piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terhadap 3 pelaku utaama yang terlibat antara lain:
1. perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2. Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3. nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1. tanpa factor atau tradisional piutang tersebut

Supplier
Debitur

2. dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.
penyediaan jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau supllier.produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain:
a. investasi kredit (credit investigation)
b. sales ledger administration atau salae accounting
c. pengawasan kredit dan penagihan nya
d. perlindungan terhadap resiko kredit [7].

Supplier
Debitur

Factor

(3) penagihan

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan daengan pihn kreditur (pihak yang punya piutang) [8].
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biya- biaya yang dibeebankan kepada para nasabahnya terdiri dari;
1) Jasa penagihan (servis darge),
Yaitu biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal dengan isilah fee dan besarnya di hitung kepada presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2) Biaya administrasi.
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah malakukan pengelolahan perusahaan kredior oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama [9].

BAB III
KESIMPULAN

Anjak piutang atau factoring erat kaitanyadengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang menurut klien atau supplier.anjak piutang dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa jasa sekurang kurangnya antara lain:jasa pembiayaan, jasa pembukaan (maintenance of account).
Menurut menteri keuangan no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk paembelian dan atau pangalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan.
Jika kita melihat anjak piutang ini munkin ada yang biang bahwa ini seperti leasing, akan tetapi perbedaan leasing dengan anjak piutang yaitu; jika leasing berjangka waktu panjang dan anjak piutang sendiri ber jangka waktu pendek.
• Jenis jenis anjak piutang
1) full service factoring
2) recourse factoring
3) Bull factoring
4) Matury factoring
5) Agenci factoring
6) Invoice discouting
7) Undisclosed factoring
• 3 pelaku utaama yang terlibat anjak piutang:
1) perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2) Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang
3) nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
• Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
1. tanpa factor atau tradisional piutang tersebut
2. dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.

DAFTAR PUSTAKA

Pandi, Frianto, dkk, lembaga keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Libis, K, Suhrawardi, hukum ekonmi islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

________________________________________

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Anjak piutang juga merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
• Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional. Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) adalah Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring.

1.2. Perumusan Masalah
Adapun Perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1. Pengertian dari Anjak Piutang?
2. Peran-peran dari Lembaga Anjak Piutang dalam Ekonomi?
3. Apa Manfaat dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu :
• Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
• Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
• Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
2.2. Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
• Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
• Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan kredit standing perusahaan .
• Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
• Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
• Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
• Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.
2.3. Mekanisme Pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/ Non Notification Factoring
Adakalanya perusahaan ingin performance/ bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosed/Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1. Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
a. Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
b. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
2. Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
a. Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).
b. Disclosed/ Notification Factoring
Jika perusahaan (klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1. Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
2. Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3. Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4. Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5. Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6. Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7. Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
2. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
3. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
• Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
• Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2.4. Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2. Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3. Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4. Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulannya adalah anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Kemudian dari peran lembaga anjak piutang dalam ekonomi, Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha
Kelemahan dibidang manajemen atau pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Kenyataan selama ini banyak ancer usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan Undisclosed/ Non Notification Factoring dan Disclosed/ Notification Factoring. Manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) adalah perusahaan yang kesulitan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) dan Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar, tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang, perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru, dan anjak piutang dapat memperbaiki ancer penagihan supaya penagihan lancar dan tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukkan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Berdasarkan data statistik Posisi Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan Anjak Piutang/Factoring, kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp. 8,035 triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu Rp. 10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun drastis hingga ke jumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah. Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha Anjak Piutang berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang tengah berkembang saat ini. Perkembangan Anjak Piutang di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistika (BPS), pada tahun 2000, 99, 85% dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1 (satu) milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp. 1 (satu) milyar rupiah hingga Rp. 50 (lima puluh) milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 (lima puluh lima ribu) unit usaha atau 0,14% dari jumlah seluruh perusahaan di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah yang ingin dibahas pada makalah ini, adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2. Bagaimana bentuk kegiatan dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3. Apa manfaat Anjak Piutang (factoring) dalam kegiatan perekonomian?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pembahasan makalah ini, adalah:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan anjak piutang.
2. Untuk mengetahui bagaimana bentuk kegiatan dari anjak piutang tersebut.
3. Untuk mengetahui manfaat anjak piutang dalam kegiatan perekonomian.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari makalh ini dibagi menjadi dua yaitu:
1.4.1 Manfaat Teoritis
Secara teoritis makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca mengenai lembaga keuangan anjak piutang.
1.4.2 Manfaat Praktis
Secara praktis makalah ini dapat dijadikan acuan atau dasar teori untuk mengembangkan kegiatan ataupun profesi mengeni lembaga keuangan khususnya anjak piutang.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dari Anjak Piutang
Berdasarkan Perpres No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Anjak Piutang adalah Lembaga Pembiayaan yang dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal (1) dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian kerja yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan.
2.1.1 Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan Anjak Piutang terdapat tiga pelaku utama yaitu:
1) Perusahaan Anjak Piutang (Factor) : perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
2) Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa anjak piutang.
3) Nasabah (debitor) adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

2.1.2 Fasilitas Anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang adalah sebagi berikut:
1) Berdasarkan Pemberitahuan:
(1) Disclosed Factoring: pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pihak anjak piutang memiliki hak tagih piutang kepada pihak debitor pada saat jatuh tempo. Untuk dapat melakukan hal tersebut, di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada customer dimaksudkan untuk:
a) Untuk melakukan pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
b) Untuk mencegah pihak customer melakukan kegiatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang, misalkan pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c) Mencegah perubahan yang terjadi pada kontrak yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang.
d) Memungkinkan pihak perusahaan anjak piutang melakukan tuntutan atas namanya jika terjadi perselisihan.
(2) Undisclosed Factoring: transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada pihak anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor.

2) Berdasarkan Penanggungan Resiko
(1) Recourse factoring: anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac¬toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
(2) Without recourse factoring: Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar. Misal karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3) Berdasarkan Pelayanan
(1) Full servicefuctoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
(2) Financefactoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
(3) Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
(4) Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau melalui penyerahan fotocopy faktur perjanjian.
4) Berdasarkan Lingkup Kegiatan
(1) Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
(2) International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5) Berdasarkan Pembayaran Kepada Klien
(1) Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre-payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
(2) Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
(3) Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
2.2 Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 ayat (1) bahwa Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Ayat (2) yang Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Pasal 6 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
a) pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
b). penata usaha penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang sering bermasalah dalam penagihannya..
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1) Jasa Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan
2) Biaya Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama. Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon.
2.3 Manfaat Anjak Piutang
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2) Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan .
3) Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
4) Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5) Menghilangkan resiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
6) Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses perekonomian dan meningkatkan pendapatan Nasional.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.

3.2 Saran
Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.

Leave a comment